PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau dua orang, dalam menjalankan perusahaanya dapat dijalankan sendiri sebagai pepimpin atau diserahkan orang lain ( mengangkat pegawai ). CV merupakan sekutu komanditer yang didirikan dengan akta dan harus didaftarkan,namun kegiatan usaha ini tidak berbadan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Bentuk usaha CV bias dijadikan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Bagaimana Cara Mendirikan CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
- Tempat kedudukan dari CV.
- Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
- Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
- apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir - apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
- apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Contoh Proposal Pendirian Usaha (CV) : Warnet
Nama Usaha
Usaha yang akan dikembangan diberi nama “NET” dengan badan usaha berbentuk CV yang didaftarkan ke notaris sehingga memiliki badan hukum yang tetap.
Rencana Lokasi Usaha
Rencana lokasi operasional usaha akan ditempatkan didaerah yang memeuhi syarat sebagai berikut :
- Lokasi dekat dengan kawasan pendidikan baik itu perguruan tinggi, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Pertama
- Lokasi berada di pusat keramaian, misalnya di pasar dan perkantoran
- Lokasi berada ditengah kawasan penduduk.
Lokasi yang kami prioritaskan adalah di Pasar Lemabang, dengan pertimbangan :
- Dilokasi tersebut belum terdapat warnet dalam radius 2 KM
- Lokasi dekat dengan beberapa perguruan tinggi
- Disekitar lokasi terdpat beberapa sekolah, antara lain : SMUN 5 Palembang, SMUN 7 Palembang, SMU Binawarga Palembang, dan beberapa SMP, SMU dan SMK lainnya.
- Lokasi berada di kawasan yang ramai
- Lokasi berada pada perumahan penduduk
Target Pelanggan
Target pelanggan warnet ini adalah : pelajar dan mahasiwa disekitarnya. Mereka adalah menggunakan internet selain untuk mengerjakan tugas dan berkirim surat elektronik (e-mail), yaitu hiburan juga yang frekwensinya cukup tinggi. Umumnya mereka hanya membuka program chatting dan situs-situs jejaring sosial yang sedang marak saat ini.
Jenis Usaha
Jenis usaha yang direncanakan sesuai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki adalah :
- Warnet (konsentrasi pada bulan pertama)
- Training internet lepas (pada bulan ke-2)
- Service komputer (pada bulan ke-3)
- Penjualan Voucer Handphone (pada bulan ke-4)
- Digital Printing (pada bulan ke-5)
- Video Shooting dan Transfer VCD (pada bulan ke-6)
- Training komputer (paket 1 atau 2 bulan) (pada bulan ke-7)
- Dan lain sebagainya, disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan anggaran yang tersedia.
Target kami adalah setiap bulan menambah cabang usaha baru, walau tidak menutup kemungkinan pada bulan yang sama ddirikan bebapa cabang usaha sekaligus.
Keunggulan Kami
Kami memiliki keunggulan antara lain :
1. Semua instalasi software, jaringan LAN, router dan proxy server dapat kami lakukan sendiri, dengan demikian tidak perlu menganggarkan dana untuk jasa dari pihak ketiga.
2. Kami sudah berpengalaman memberikan bantuan jasa konsultasi dan pekerjaan teknis untuk pendirian warnet diantaranya adalah : Warnet LaaTazan di Plaju, Warnet Polycom di bukit, Warnet An-Najm di Samping Bina Husada Jalan Merdeka Palembang.
3. Kami juga sudah sangat sering mengadakan pelatihan internet dan website kepada pelajar dan mahasiswa dengan kerja sama dengan organsasi ekskul sekolah atau senat mahasiswa.
Perangkat Keras dan Lunak
Perangkat keras yang akan digunakan dalam komputer ini adalah :
- Komputer Pentium 3 built up second sebanyak 10 unit, server Pentium 4 1 unit dan komputer Pentium 4 untuk billing 1 unit beserta perangkat jaringan.
- Koneksi internet menggunakan Wireless dengan kecepatan 64 kbps dengan rasio 1:1
- Sistem operasi yang akan digunakan adalah Windows XP.
Modal dan Keuntungan
Modal yang kami butuhkan untuk medirikan warnet ini plus biaya operasioanl selama 1 bulan pertama adalah Rp 55.000.000,- dengan perkiraan laba bersih minimal Rp 6.000.000,- per bulannya. Sehingga usaha diperkirakan akan BEP pada bulan ke (10) sebelas (dengan asumsi 1 bulan pertama belum mendapatkan keuntungan maksimal).
Sedangkan modal untuk usaha selain warnet adalah mengambil dari beberapa sumber antara lain :
- penambahan modal oleh pemodal.
- keuntungan bulanan pemodal, bila pemodal ingn menambah investasi.
- keuntungan bulanan pengelola, bila pengelola ingin ikut menanam saham.
- dari pemodal lain yang ingin ikut andil menanamkan saham.
- dari dana penyusutan barang yang ternyata tidak terpakai. (dana penyusutan ini tetap dianggap sebagai dana dari pemodal).
Bagi Hasil
Prosentase bagi hasil yang kami tawarkan adalah 40% untuk pemodal dan 60% untuk pengelola, dengan demikian pemodal diperkirakan akan mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 2.400.000,- perbulan. Dengan demikian diperkirakan pemodal akan balik modal paling lama 24 bulan.
Biaya Penyusutan
Pada prinsipnya jumlah aset pemodal adalah sama baik pada saat pendirian usaha maupun pada tahun ke 1, ke2 , dst, Karena kami menganggarkan biaya penyususutan sebesar 2,5% perbulan dari semua aset milik pemodal, dana penyusutan ini tetap menjadi milik pemodal sehingga total aset pemodal tetap walaupun nilai barang menjadi susut atau rusak.
Surat Perjanjian
Demi keamanan investasi, kami menawarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pemodal dan pengelola dan dibubui materai secukupnya agar mempunyai kekuatan hukum. Ketentuan dasar surat perjanjian kami sertakan dalam lampiran.
Strategi Promosi
Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain :
- Bekerja sama dengan pihak sekolah dalam rangka mengadakan kerja sama pelatihan komputer dan internet.
- Kami akan menjalankan kembali organisasi yang bergerak dibidang teknologi informasi yang akan menghimpun mahasiswa yang mempunyai keahlian dibidang komputer. Dengan strategi ini, kami menargetkan bisa mendapatkan tenaga freelancer untuk mempromosikan bisnis ini, aset untuk tenaga pengajar dan dapat mengerjakan proyek-proyek IT
Penutup
Demikian proposal yang kami buat, semoga langkah ini dapat turut andil dalam mencerdaskan bangsa dan memberikan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi Indonesia. Terimakasih.